Penyidik Polda Aceh Serahkan Tersangka Kasus Promosi Judi Online ke JPU

Detik Publik

- Redaksi

Kamis, 25 April 2024 - 20:06 WIB

5086 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh — Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II kasus promosi judi online ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen, Kamis, 25 April 2024.

“Benar, penyidik sudah melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus promosi judi online ke JPU. Tersangkanya berinisial UK (19),” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, melalui Kasubdit Siber Kompol Ibrahim, dalam keterangannya, usai tahap II tersebut.

Ibrahim mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan polisi, pada 27 Desember 2023 lalu terkait adanya aktivitas promosi judi online, sehingga pihaknya bergerak dan mengamankan pemilik akun Instagram, yang mana diketahui bernama UK. Tersangka diamankan di salah satu kafe di Kabupaten Bireuen pada Selasa, 19 Desember lalu.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah dilakukan pemeriksaan, kata Ibrahim, pemilik akun tersebut membenarkan dan mengakui dirinya menjadi affiliator dan pengiklan judi online melalui akun Instagram miliknya. UK juga mengakui telah melakukan kegiatan melanggar hukum itu selama tiga bulan sebelum diamankan.

Tersangka juga membocorkan, bahwa dirinya mempromosikan judi online tersebut dengan cara membuat status pada akun Instagram miliknya dan mencantumkan link atau situs yang membuka akses perjudian.

“Tersangka atau UK mengakui telah mempromosikan link judi online pada akun Instagram miliknya. Ia juga mengaku dibayar Rp600 ribu oleh orang yang tidak diingat lagi namanya. Isi percakapan mereka juga sudah dihapus,” jelas Ibrahim.

Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 27 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 atas perubahan Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Saat ini, tersangka dan alat bukti berupa satu unit handphone, dua kartu seluler, dan satu akun Instagram yang digunakan tersangka untuk mempromosikan judi online telah diserahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Bireuen untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

Terakhir, Ibrahim juga mengimbau masyarakat atau Selegram Aceh agar tidak tergiur tawaran untuk mempromosikan link atau situs judi online karena dapat berakibat hukum atau pidana. (DL)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Diduga Oknum Polres Melawi Ancam Wartawan Karna Beritakan PETI Dekat Mapolres Melawi
Dua Orang Direktur PT. Bank BPRS Tanggamus di Tetapkan Sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi, Begini Modusnya,!!
Sat Reskrim Polres Simalungun Tangkap Pelaku Penembakan dengan Airsoft Gun, Motif Arogansi Jadi Pemicu
Tim URC Polsek Medan Barat Berikan Hadian Peluru Kepada Pelaku Pencurian, Begini Kisahnya Bray
Datangi Kantor Kejari Pringsewu Guna Pertanyakan Tindak Lanjut Laporan, Hanafi : Berharap Kejaksaan Tidak Mandul 
Polres Pringsewu Berkolaborasi dengan Pihak Rutan Kelas II B Kota Agung Ungkap Pelaku Penipuan Modus Transper Palsu
Kejaksaan Negeri Pringsewu Terbitkan Surat SP2 Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah LPTQ
Penuntut Umum Kejari Pringsewu Limpahkan Perkara Korupsi BPHTB Waris dengan Tersangka WJS ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang

Berita Terkait

Sabtu, 7 Desember 2024 - 15:38 WIB

Boat Warga Melidi Tenggelam Di Sungai Batu Katak, Abdul Wahab Selamatkan Diri Dengan Bantuan Warga

Sabtu, 7 Desember 2024 - 11:59 WIB

Turnamen sepakbola Liga Apayuh Segera Digelar Di Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur

Jumat, 6 Desember 2024 - 17:24 WIB

Gelar Jum’at Berkah,PT Mandala Financial Idi Rayeuk Bagikan Paket Bantuan Sembako Setiap Hari Jum’at Untuk Dua Rumah Fakir Miskin

Kamis, 5 Desember 2024 - 00:28 WIB

Sekjen PW FRN Aceh Apresiasi Polres Aceh Timur Dalam Mengawal Pilkada 2024

Rabu, 4 Desember 2024 - 17:21 WIB

Panglima Divisi Wilayah 1 Peureulak Muntasir AG Ucapkan Selamat Milad GAM Yang Ke 48 Tahun

Rabu, 4 Desember 2024 - 15:10 WIB

Kepala DPMG Kabupaten Aceh Timur Hadiri Rakor Persiapan Gelar Teknologi Tepat Guna (TTG) Tahun 2024

Rabu, 4 Desember 2024 - 11:53 WIB

Raih Gold Pada SNI Award 2024, PLN Jakarta Buktikan Kinerja Terus Tumbuh

Selasa, 3 Desember 2024 - 23:11 WIB

Wujudkan Situasi Kondusif Kapolsek Simpang jernih Gelar Patroli gabungan Dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan. KRYD

Berita Terbaru