Penuntut Umum Kejari Pringsewu Limpahkan Perkara Korupsi BPHTB Waris dengan Tersangka WJS ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang

KAPERWIL LAMPUNG

- Redaksi

Rabu, 21 Agustus 2024 - 20:30 WIB

5096 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRINGSEWU, detikPublik.com

Kejaksaan Negeri Pringsewu melalui Penuntut Umum telah secara resmi melimpahkan perkara dugaan korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Waris dengan Tersangka WJS, mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu Priode tahun 2020 sampai dengan tahun 2023, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Rabu (21/08/2024)

Pelimpahan berkas perkara ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 137 jo. Pasal 139 jo. Pasal 142 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengatur tentang prosedur pelimpahan berkas perkara oleh Penuntut Umum kepada pengadilan setelah Penuntut Umum menyelesaikan penyusunan surat dakwaan dan siap untuk disidangkan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelimpahan ini dilakukan tujuh hari setelah proses Tahap 2, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Kejari Pringsewu kepada Penuntut Umum Kejari Pringsewu pada tanggal 14 Agustus 2024.

Dalam pelimpahan perkara tersebut, Penuntut Umum mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor agar segera menetapkan hari sidang dan menerbitkan penetapan status penahanan terhadap Terdakwa WJS dengan jenis penahanan rutan. Permohonan penetapan penahanan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 20 ayat (3) jo. Pasal 26 ayat (1) KUHAP, yang mengatur mengenai penahanan terhadap Terdakwa oleh Majelis Hakim selama proses persidangan berlangsung.

Penuntut Umum telah merampungkan penyusunan surat dakwaan dengan menggunakan dakwaan subsidiaritas, dengan dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dakwaan tersebut menjabarkan perbuatan Tersangka WJS yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 576.400.000,- akibat penyimpangan dalam penetapan Pajak BPHTB Waris yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan pelimpahan perkara ini, proses persidangan akan segera dimulai di Pengadilan Tipikor setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang menetapkan hari persidangan.

Kejaksaan Negeri Pringsewu berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh proses hukum berlangsung sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi. Kejaksaan Negeri Pringsewu juga akan terus memberikan informasi perkembangan perkara a quo kepada masyarakat.

Pewarta : Hanafi

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sat Reskrim Polres Simalungun Tangkap Pelaku Penembakan dengan Airsoft Gun, Motif Arogansi Jadi Pemicu
Pj.gubernur Lampung dan Pj.TP-PKK Propinsi Lampung Melaksanakan Kunjungan Kerja Di Kabupaten Pringsewu
Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Calon Bupati dan Wakil Pada Pilkada 2024 Berjalan Aman dan Lancar, Ini Yang di Sampaikan Kapolres Pringsewu
Ini Pesan PJ Gubernur Lampung Beserta Ibu, Saat Kunjungi Dekrafe Pringsewu
Langkah Strategi Pemkab Pringsewu Gandeng LPP RRI Untuk Gali Potensi Daerah
Tim URC Polsek Medan Barat Berikan Hadian Peluru Kepada Pelaku Pencurian, Begini Kisahnya Bray
Jelang Pemilu Kada Segenap ASN di Lingkungan Pemkab Pringsewu Ucapkan Ikrar Netralitas dan Penandatanganan Fakta Integritas
Penutupan Acara Festival Seni Budaya Kuda Kepang, Ini Harapan Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra 

Berita Terkait

Selasa, 8 Oktober 2024 - 22:33 WIB

Polres Jakbar Amankan Pelaku Judi Online Dengan Omzet Bulanan Mencapai 60 Juta Di Jakarta Barat

Jumat, 4 Oktober 2024 - 17:13 WIB

Keren! Acara Bedah Buku Novel dan Cerpen Karya Pudji Isdriani K

Jumat, 4 Oktober 2024 - 16:36 WIB

Wilayah Hukum Polres Jakarta Timur Jadi Lahan Basah Peredaran Obat Keras, APH Tutup Mata..!!

Selasa, 1 Oktober 2024 - 12:01 WIB

Pancasila Sebagai Pedoman Hidup, Kanwil Kemenkumham Kalteng Peringati Hari Kesaktian Pancasila 2024

Sabtu, 28 September 2024 - 19:40 WIB

Propam Polri Pastikan Anggota Netral Di Pilkada 2024, Bakal Tindak Tegas

Sabtu, 28 September 2024 - 19:28 WIB

Kapolri Pimpin Sertijab Dan Kenaikan Pangkat Perwira Tinggi Pati

Sabtu, 28 September 2024 - 19:23 WIB

Kapolri Pimpin Pelantikan Sejumlah Kapolda Dan Pengukuhan 2 Jabatan Baru Di Polri

Kamis, 12 September 2024 - 17:47 WIB

Tingkatkan Kinerja, Mendagri Tekankan Pentingnya Iklim Kompetitif Antar-Kepala Daerah

Berita Terbaru

ACEH UTARA

Pemkab Aceh Utara Gelar Apel Pasukan Linmas Dan Netralitas ASN

Kamis, 10 Okt 2024 - 18:25 WIB

ACEH TIMUR

Polres Aceh Timur Musnahkan 5 Kilogram Barang Bukti Sabu

Kamis, 10 Okt 2024 - 12:05 WIB