Lhokseumawe – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Lhokseumawe menjalin kerja sama dengan Panitia Pengawas Pemilihan (PANWASLIH) Kabupaten Aceh Utara melakukan penandatanganan atau MoU bersama terkait perlindungan sosial bagi petugas adhoc pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Penandatanganan perjanjian perlindungan kerja meliputi Panwaslih kabupaten beserta staf, Panwascam, staf panwascam, PPG, dan PTPS Se-kabupaten Aceh Utara, perjanjian kerjasama ini dilaksanakan dikantor BPJS Ketenaga kerjaan di Lhokseumawe, Selasa, 1 oktober 2024.
Hadir Plh. Ketua Panwaslih Aceh Utara Abdullah SH., Mulyadi, ST., Faisal Anwar, MA., Hamdani,S.Ag.,M.Sos Kepala Sekretariat Panqaslih dan staf panwaslih kabupaten Aceh Utara serta para ketua Panwascam Se-Kabupaten Aceh utara.
Dalam kesempatannya Abdullah, SH. menyampaikan pengawas pemilihan rentan mengalami resiko kerja, dikarenakan aktifitas kerja yang penuh waktu, dan jangkauan kerja yang jarak, sehingga sangat perlu untuk menjadi peserta BPJS perlindungan kecelakaan ini.
Sementara Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lhokseumawe Muhammad Sulaiman Nasution mengatakan bahwa pihaknya bersama Panwaslih Aceh Utara menyelenggarakan dua program perlindungan bagi petugas Pilkada.
“Adapun kedua program tersebut yakni program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan program Jaminan Kematian
Sulaiman mengapresiasi panwaslih Aceh Utara yang menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam melaksanakan program perlindungan sosial ini.
Menurut dia, petugas Pilkada sangat rentan menghadapi risiko kerja yang cukup besar, apalagi yang ditugaskan di daerah terpencil dengan jarak yang jauh dan medan yang berat.[Ms]