PRINGSEWU, detikPublik.com
Kejaksaan Negeri Pringsewu telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun 2022 yang bersumber dari anggaran dana hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu tahun 2022 dengan nilai Rp. 3.285.000.000,-. Kamis (5/09/2024)
Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, SH., M.Hum., menjelaskan bahwa penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyelidikan yang menemukan adanya peristiwa tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana hibah LPTQ. Saat ini, tim penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti sesuai dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP.
BACA JUGA : Kasus BOP dan Dana Reses DPRD Garut akan Dilaporkan ke KPK
Beliau juga mengimbau seluruh pihak yang nantinya akan dimintai keterangan terkait penyidikan ini agar bersikap kooperatif
Pewarta : Hanafi