Dua Orang Direktur PT. Bank BPRS Tanggamus di Tetapkan Sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi, Begini Modusnya,!!

KAPERWIL LAMPUNG

- Redaksi

Kamis, 21 November 2024 - 17:32 WIB

50167 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGGAMUS, detikPublik.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus kembali tetapkan dua orang tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa pada pekerjaan interior dan eksterior ruko Kantor PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Tanggamus, Kamis (21/11/2024).

Penetapan tersangka itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor:TAP-13/L8.19/F4.2/11/2824 Tanggal 21 November 2024 atas nama tersangka berinisial FD.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor:TAP-10/L.8.19/Fd.2/11/2024 tanggal 21 November 2024 atas nama tersangka berinisial S. Tersangka berinisial FD diketahui merupakan Direktur Utama PT BPRS dan Tersangka Inisial “S” merupakan Direktur PT BPRS.

Kepala Kejari (Kajari) Tanggamus Adi Fakhruddin mengatakan, penetapan kedua tersangka itu berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamas Nomor: PRINT-04/L-8.19/F4.2/09/2014 tanggal 24 September 2024.

“Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tanggamus telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti serta dokumen-dokumen terkait yang dengan adanya alat bukti tersebut membuat terang tindak pidana, sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tanggamus sependapat untuk menetapkan Tersangka FD dan S,” kata Kajari didampingi Kasipidsus Fathurrohman Hakim dan Kasi Intel Apriyono dalam konferensi pers yang dilakukan di depan Aula Kejari Tanggamus, Kamis 21 November 2024.

Adapun modus operandi yang dilakukan oleh tersangka inisial FD dan S adalah sengaja membuat seolah-olah pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa Pekerjaan Interior Dan Eksterior Rako Kantor PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Tahun Anggaran 2021 dan Tahun Anggaran 2022 telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

Namun pada faktanya para tersangka secara sadar mengakali aturan yang berlaku dengan sengaja memecah paket pekerjaan menjadi 10 (sepuluh) paket pekerjaan, padahal pekerjaan tersebut hisa dilaksanakan dengan 1 (paket) pekerjaan. Hal ini dibuat oleh para tersangka untuk menghindari lelang.

Selain itu, terhadap pekerjaan yang terpasang terdapat adanya kekurangan volume, sehingga apa yang tertuang didalam Surat Perintah Kerja (SPK) terdapat ketidaksesuaian dengan apa yang dilaksanakan yang terpasang di Ruko Kantor PT BPR Syariah Kabupaten Tanggamus.

“Sedangkan pembayaran untuk pelaksanaan Surat Perintah Kerja (SPK) seluruhnya telah dibayarkan oleh para tersangka kepada pelaksana kegiatan yang sebelumnya telah kami tetapkan sebagai tersangka atas nama “ASP” selaku direktur PT FLEA BRILIANT AGUNG,” jelas Kajari.

Kajari mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Barang Dan Jasa Pekerjaan Interior dan Eksterior Ruko Kantor BPRS tahun 2021 dan 2022 dengan anggaran Rp.1,9 miliar yang bersumber dari akumulasi keuntungan yang diperoleh oleh PT BPRS.

“Dan terhadap adanya kekurangan volume pekerjaan tersebut menimbulkan Kerugian Keuangan Negara berdasarkan perhitungan dari auditor sebesar Rp. 513.832.749 (Lima Ratus Tiga Belas Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Sembilan Rupiah),” ungkapnya.

Para tersangka tersebut diduga melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 20 Tahun.

Pewarta : Hanafi

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pak Kapolda Tolong Tangkap 3 Unit Mesin Judi Tembak Ikan Beroperasi di Bumi Pramuka Desa Bandar Baru Kecamatan Sibolangit
Diduga Oknum Polres Melawi Ancam Wartawan Karna Beritakan PETI Dekat Mapolres Melawi
Mantan Legislator Sumut Nurhasanah Mohon Keadilan Kepada Presiden Prabowo Subianto
Waduh,!! Modus Loss Watt, Bos Penambang Emas Ilegal Diduga Suap Oknum PLN Pringsewu
Sat Reskrim Polres Simalungun Tangkap Pelaku Penembakan dengan Airsoft Gun, Motif Arogansi Jadi Pemicu
Tim URC Polsek Medan Barat Berikan Hadian Peluru Kepada Pelaku Pencurian, Begini Kisahnya Bray
Datangi Kantor Kejari Pringsewu Guna Pertanyakan Tindak Lanjut Laporan, Hanafi : Berharap Kejaksaan Tidak Mandul 
Polres Pringsewu Berkolaborasi dengan Pihak Rutan Kelas II B Kota Agung Ungkap Pelaku Penipuan Modus Transper Palsu

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 20:12 WIB

Heboh Bawa Kayu Ulin Diduga Ilegal Asal Sandai, Tabrak Penguna Motor Hingga Tumpah

Kamis, 9 Januari 2025 - 19:16 WIB

Desak Evaluasi Pejabat Koruptor : Warga Gempur Kembali Aksi Di Kantor Gubernur Sumsel

Rabu, 8 Januari 2025 - 14:39 WIB

SEMMI Aceh Tolak Keberadaan Rohingya Dan Pemerintah Diminta Serius Dalam Menanganinya

Jumat, 20 Desember 2024 - 12:25 WIB

Kapolres Sintang Diminta Serius Tangani Atensi Kapolda Kalbar dan Kapolri Terkait Penertipan Pertambangan Emas Diduga Tanpa Ijin Daerah Sintang

Jumat, 13 Desember 2024 - 23:21 WIB

Minyak Tercukupi Dan Tersalurkan Sesuai Regulasi, Masyarakat Pelosok Merasa Terbantu

Jumat, 29 November 2024 - 10:51 WIB

Ketua DPD Kab. Melawi PW-IWO Indonesia Nyatakan Sikap

Sabtu, 23 November 2024 - 18:39 WIB

Ratusan Warga Pematang Kuing Sambut dan Dukung Kunjungan Zahir Bersama Maya

Rabu, 20 November 2024 - 19:06 WIB

754 Tenaga Pendidik TK/PAUD Batu Bara Non ASN Akan Peroleh Kartu BPJS Ketenagakerjaan Gratis 

Berita Terbaru